A. Pendahuluan
Ilmu teknologi,
informasi, dan komunikasi mengalami kemajuan yang pesat di era ini. Seiring
berkembangnya, banyak pula permasalahan yang dihadapi. Para pencipta
mengharapkan pengakuan dari hasil karyanya dan pelindungan dari hasil karya intelektualnya,
menghargai spesialisasi dari keberagaman hak cipta. Tapi kenyataannya banyak
para pencipta yang kecewa karna masyarakat kurang menghargai hasil ciptaanya
misalnya pembajakan yang marak terjadi di masyarkat dan mengklaim suatu ciptaan
orang lain
B. Tujuan Penulisan
·
Untuk mengenal pengertian Haki lebih mendalam
·
Menjelaskan hak dan kewajiban para pencipta, pemerintah,
dan masyarakat serta peran2 mereka.
C. Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan
dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual:
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property
right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum.
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
Macam macam HAKI
1. Hak
Cipta
Hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau
informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten :
Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu kreasi tentang
bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum : Undang-Undang
No 13 tahun 2000 tentang desain industry
4. Hak merek
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek :
Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
D. Contoh Kasus Pelanggaran HAKI di Bidang TIK
Beberapa contoh kasus pelanggaran hak
intelektual dibidang TIK, di antaranya:
·
Memperbanyak dan
atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita
dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di
banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga
hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi
software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna
netra.
·
Memperbanyak dan
memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang
dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak
termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya,
memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang
dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
·
Membuat copy
sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan
Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat
juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim
terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir
ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
·
Menyewakan
software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak
pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi
beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga
jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta
jika ingin menyewakan software.
·
Menjual kembali
software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli
hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan
kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan
non-profit lainnya.
·
Pembajakan
internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem
menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau
di internet sehingga dapat didownload secara bebas.
Pencegahan pelanggaran hak cipta.
Pencegahan pelanggaran hak cipta.
E. Kesimpulan
Seiring berjalannya waktu, semakin canggihnya teknologi jaman
sekarang, juga semakin memudahkan para orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
kejahatan di bidang TIK. Untuk itu diaturnya dalam Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan
adanya HAKI maka lebih terhargainya ciptaan orang, dan mengurangi adanya
kejahatan berupa pembajakan dan lain lain.
F. Sumber-sumber Web
F.
Gambar
gambar pendukung
Contoh pelanggaran bentuk hacking/pembajakan
Contoh pelanggaran bentuk perbanyakan software
Tidak ada komentar:
Posting Komentar